Bolehkah Wanita
Memimpin Shalat
.::*ღ•❀☺•ღ*::.~❀☺*::.~~❀☺*::.
.::*ღ•❀☺•ღ*::.~❀☺*::.~~❀☺*::.
Bismillahirrahmanirrahiim..
Assallamu’alaikum
Warahmatullah Wabarakatuh
~❀☺*::.~~❀☺*::.~~❀☺*::.~
Sahabat
saudaraku fillah..yang di Rahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, Sebagamaina
kita ketahui bersama, bahwa shalat lima
waktu adalah merupakan amanat dan kewajiban utama yang terpenting,bagi semua
umat Islam baik laki-laki maupun wanita wajib
menunaikan,mendirikan,melaksanakan dan mengamalkannya selama hidup.Berkaitan
dengan shalat, maka timbul pertanyaan bolehkah wanita memimpin shalat?,Ketika
kita membahas dan memperbincangkan soal kepemimpinan dalam shalat, tentunya
kita menjumpai bahwa seluruh kitab fiqh,selalu menyebutkan sejumlah
syarat,beberapa persyaratan itu mencakup
diantaranya adalah Islam,berakal,baligh dan laki-laki.
KH.
Husein Muhammad menyatakan dalam karyanya”Fiqh Perempuan ‘Refleksi Kiai
atas Wacana Agama dan gender,Bahwa kepemimpinan dalam shalat para ulama
fiqh,baik dari Madzhab Hanafi,Maliki,Syafi’i dan Hambali sepakat, bahwa wanita
tidak dibenarkan memimpin shalat kaum laki-laki.
Meskipun
demikian wanita bisa menjadi imam dan memimpin shalat bagi kaumnya sendiri
,yaitu jama’ah shalat kaum wanita, serta boleh memimpin shalat dengan penghuni
rumahnya.
Wahab Az Zuhaili ahli fiqh dari Syiriah dalam
ensiklopedi fiqhnya’Al Fiqh Al Islami Wa
Adillatuhu’Mengatakan bahwa Wanita hanya
sah menjadi imam shalat bagi jama’ah shalat kaum wanita,dan wanita tidak boleh
menjadi imam shalat bagi jama’ah kaum laki-laki.
Wahab Az Zuhaili
menyebutkan sebagai alasan,antara lain Hadits Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam’Dari Aisyah Radhiyallahu Anha,Ummu Salamah dan Atha:
“Diriwayatkan
dari Aisyah Radhiyallahu Anha,Ummu Salamah dan Atha”Bahwa Wanita (Hendaklah)
menjadi Imam bagi Kaum Wanita”.
Dan
pandangan mayoritas ahli fiqh juga
didasarkan pada Hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’Dinyatakan
dari Abdurahman bin Khallad “Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’Pernah
mendatangi rumahnya dan memberinya
seorang mudzdzin dan menyuruh nya
(Ummu Waraqah) menjadi Imam bagi penghuni rumahnya,Abdurahman
mengatakan”Aku benar-benar melihat muadzdzin adalah seorang laki-laki tua”.(HR.
Abu Dawud).
Dalam
hadits lain yang diriwayatkan oleh “Ad
Daruquthni dari Ummu Waraqah”Ad Daruquthni meriwayatkan dari Ummu Waraqah’Bahwa
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’Memperkenankan dia menjadi Imam bagi
Kaum Wanita,dan Penghuni Rumahnya”.
Sahabat saudaraku
fillah..Berdasarkan uraian hadits diatas dapat kita dipahami, bahwa Wanita
tidak diperkenankan memimpin shalat jama’ah kaum laki-laki.Dan diperbolehkan
memimpin shalat jama’ah kaum wanita,serta diperbolehkan menjadi Imam shalat
terhadap penghuni rumahnya.
Mudah-mudahan manfaat buat kita semua,yang benar haq semua
datang-Nya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,Yang kurang dan khilaf mohon
sangat dimaafkan ’’Akhirul qalam “Wa
tawasau bi al-haq Watawa saubil shabr “.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala . Senantiasa
menunjukkan kita pada sesuatu yang di Ridhai dan di Cintai-Nya..Aamiin Allahuma
AAmiin…
LIKE/SUKA
FanPage *Wanita Sholehah Mutiara Muslimah Sejati* Sehingga bisa menandai
Catatan Tausiah.
http://www.facebook.com/WanitaSholehahSejati
Follow Twitter : https://twitter.com/W_Sholehah
~.::*SaLam Santun Erat SiLaturrahim dan Ukhuwah Fillah*::.~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar