Kamis, 25 Oktober 2012

Bolehkah Wanita Memimpin Shalat



Bolehkah Wanita Memimpin Shalat
.::**::.~*::.~~*::.
Bismillahirrahmanirrahiim..
Assallamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
~*::.~~*::.~~*::.~
Sahabat saudaraku fillah..yang di Rahmati Allah Subhanahu  wa Ta’ala, Sebagamaina kita ketahui  bersama, bahwa shalat lima waktu adalah merupakan amanat dan kewajiban utama yang terpenting,bagi semua umat Islam  baik laki-laki maupun wanita wajib menunaikan,mendirikan,melaksanakan dan mengamalkannya selama hidup.Berkaitan dengan shalat, maka timbul pertanyaan bolehkah wanita memimpin shalat?,Ketika kita membahas dan memperbincangkan soal kepemimpinan dalam shalat, tentunya kita menjumpai bahwa seluruh kitab fiqh,selalu menyebutkan sejumlah syarat,beberapa  persyaratan itu mencakup diantaranya adalah Islam,berakal,baligh dan laki-laki.

KH. Husein Muhammad menyatakan dalam karyanya”Fiqh Perempuan ‘Refleksi  Kiai  atas Wacana Agama dan gender,Bahwa kepemimpinan dalam shalat para ulama fiqh,baik dari Madzhab Hanafi,Maliki,Syafi’i dan Hambali sepakat, bahwa wanita tidak dibenarkan memimpin shalat kaum laki-laki.

Meskipun demikian wanita bisa menjadi imam dan memimpin shalat bagi kaumnya sendiri ,yaitu jama’ah shalat kaum wanita, serta boleh memimpin shalat dengan penghuni rumahnya.

Wahab  Az Zuhaili ahli fiqh dari Syiriah dalam ensiklopedi fiqhnya’Al Fiqh Al Islami  Wa Adillatuhu’Mengatakan  bahwa Wanita hanya sah menjadi imam shalat bagi jama’ah shalat kaum wanita,dan wanita tidak boleh menjadi imam shalat bagi jama’ah kaum laki-laki.  

Wahab  Az Zuhaili  menyebutkan sebagai alasan,antara lain Hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’Dari Aisyah Radhiyallahu Anha,Ummu Salamah dan Atha:

“Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha,Ummu Salamah dan Atha”Bahwa Wanita (Hendaklah) menjadi Imam  bagi Kaum Wanita”.

Dan pandangan  mayoritas ahli fiqh juga didasarkan pada Hadits    Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’Dinyatakan dari Abdurahman bin Khallad “Bahwa   Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’Pernah mendatangi rumahnya dan memberinya  seorang mudzdzin dan menyuruh nya  (Ummu Waraqah) menjadi Imam bagi penghuni rumahnya,Abdurahman mengatakan”Aku benar-benar melihat muadzdzin adalah seorang laki-laki tua”.(HR. Abu Dawud).

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh “Ad Daruquthni dari Ummu Waraqah”Ad Daruquthni meriwayatkan dari Ummu Waraqah’Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’Memperkenankan dia menjadi Imam bagi Kaum Wanita,dan Penghuni Rumahnya”.

Sahabat saudaraku fillah..Berdasarkan uraian hadits diatas dapat kita dipahami, bahwa Wanita tidak diperkenankan memimpin shalat jama’ah kaum laki-laki.Dan diperbolehkan memimpin shalat jama’ah kaum wanita,serta diperbolehkan menjadi Imam shalat terhadap penghuni rumahnya.

Mudah-mudahan manfaat buat kita semua,yang benar haq semua datang-Nya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,Yang kurang dan khilaf mohon sangat  dimaafkan ’’Akhirul qalam “Wa tawasau bi al-haq  Watawa saubil shabr “.

Semoga  Allah Subhanahu wa Ta’ala . Senantiasa menunjukkan kita pada sesuatu yang di Ridhai dan di Cintai-Nya..Aamiin Allahuma AAmiin…

LIKE/SUKA FanPage *Wanita Sholehah Mutiara Muslimah Sejati* Sehingga bisa menandai Catatan Tausiah. 

LIKE/SUKA (Facebook)..FanPage
http://www.facebook.com/WanitaSholehahSejati

Follow Twitter : https://twitter.com/W_Sholehah

~.::*SaLam Santun Erat  SiLaturrahim dan Ukhuwah Fillah*::.~


Tidak ada komentar:

Posting Komentar